Sukses

Komisi IV DPR Minta Menteri Susi Perhatikan Nasib Nelayan Kecil

Menurut Anggota Komisi IV DPR, ada kebijakan Menteri Susu yang kurang berpihak kepada nelayan kecil.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diakui oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono dari PDIP, cukup tegas dan bikin takut pelaku pencurian ikan. Namun disisi lain kebijakan tersebut kurang berpihak kepada nelayan kecil.

Kebijakan dan peraturan Kementerian KKP yang tujuannya mencegah illegal fishing ini, menurut Surono tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional.

“Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan,” kata Ono Surono saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan di Kendari - Sulawesi Tenggara, Selasa (10/05) seperti dikutip dari website DPR RI.

Surono juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting juga melarang penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.

“Banyak Nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan Menteri KKP tersebut misalanya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta penangkapan banyak nelayan yang menganggur,” paparnya.

Lebih lanjut, Surono menjelaskan penerapan aturan menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut. Berdasarkan alasan itu, politkus PDIP ini juga mengusulkan agar Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari peraturan yang dibuatnya.

Saat mengunjungi Balai Karantina Perikan (BKP) Kendari, Komisi IV DPR juga mengapresiasi Balai Karantina Perikan Kendari yang telah mengimplementasi peraturan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) no 1 tahun 2015, berhasil menggagalkan penyeludupan Kepiting sebanyak 316 ekor senilai 77,6 juta.

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas diatas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP telah sepakat bahwa menteri akan merevisi peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan.

(*)

 

Video Terkini