Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Apartemen Sudirman Mansion sudah 3 kali mengirim somasi ke pengelola bar Lucy In The Sky. Surat bernomor 145/PPRS-LIST/IV/2016 berjudul 'Perihal: Somasi untuk Lucy In The Sky' menandai somasi pertama yang dilayangkan pada Desember 2015 kepada pemilik bar tersebut.
Tidak mendapat respons, somasi kedua pun dilayangkan pada Februari 2016, dan kemudian somasi ketiga pada 26 April 2016.
Pengelola memajang surat itu di papan kaca lobi apartemen agar penghuni dapat melihat upaya-upaya yang telah dilakukan pengelola.
Inti dari surat tersebut adalah memberi tahu penghuni bahwa pengurus apartemen akan mengambil langkah hukum sesegera mungkin, karena somasi ketiganya tidak juga diindahkan pihak bar Lucy In The Sky.
"Bila LITS (Lucy In The Sky) mengabaikan permintaan kami, kami akan membawa mereka maju ke pengadilan," bunyi surat itu.
Dalam papan kaca itu juga tertempel surat dari kuasa hukum apartemen kepada pengelola Lucy In The Sky dengan nomor surat 19/PDT-PNG-DNT/2016, yang dikirim 20 April 2016. Ada 6 poin yang ditekankan pihak apartemen kepada pengelola bar.
Baca Juga
"Gangguan dari LITS dirasakan penghuni Sudirman Mansion sejak 2013. Puncak kekesalan penghuni, 128 penghuni membuat surat kuasa atau petisi untuk menegur secara formal LITS," tulis firma hukum Sudirman Mansion dalam surat itu.
Selama 2 tahun mengeluh, baru pada pertengahan Desember 2015 Lurah Kebayoran Baru mempertemukan pengelola Sudirman Mansion dengan pengelola bar Lucy In The Sky. Kesepakatan terjadi bahwa Lucy In The Sky tidak mengganggu ketenangan penghuni apartemen.
"Sangat disayangkan setelah pertemuan itu LITS masih beroperasi dengan musik yang hingar bingar sampai jam 1 dini hari," bunyi surat tersebut.
Akibatnya, salah satu penghuni Sudirman Mansion menghubungi LITS melalui telepon untuk meminta menghentikan musik. Permintaan itu kemudian ditanggapi dengan sedikit mengecilkan volume. "Oleh karena itu terbitlah somasi 2," isi dalam surat itu.
Somasi kedua nampak membuahkan hasil. Pengelola Lucy In The Sky meminta maaf kepada pengelola Sudirman Mansion dan meminta waktu untuk proses instalasi peredam suara.
"LITS mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Djumhara dan dicap PT Lima Dua Lima Tiga yang meminta maaf atas gangguan yang ditimbulkan, meminta waktu untuk berjanji akan melakukan instalasi peredam suara," tertera di surat.
Di akhir surat tertulis, "Kami tegaskan bahwa semua operasional LITS berkaitan dengan suara keras di ruang terbuka harus berhenti pada jam 23.00 WIB tanpa ada pengecualian apapun, terhitung 22 April 2016."
Sampai berita ini diturunkan, pihak Lucy In The Sky memberikan keterangan mengenai kasus ini. Liputan6.com sudah coba menemui pengelola, namun hanya diminta menunggu di luar.
Advertisement