Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, keberadaan kaus atau berbagai atribut bergambar palu arit atau simbol-simbol lainnya yang mengarah pada Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Pasal tersebut menyatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudan nya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Sekarang‎ banyak kaus palu arit dan ada jual dan merchandise seperti itu. Kegiatan seperti itu yang menduga komunisme bangkit kembali," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.Â
"Kita gunakan pendekatan hukum. Sudah disampaikan TAP MPRS nomor 25 1966 masih berlaku sampai sekarang tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan larangan penyebaran komunisme, leninisme, dan marxisme," imbuh dia.
Advertisement
Baca Juga
Untuk menegakkan aturan tersebut, Badrodin mengatakan, pihaknya juga melibatkan jajaran di Kejaksaan dan juga TNI.
"Untuk b‎isa lakukan langkah hukum yang diduga menyebarkan apakah bentuknya atribut, kaus, simbol, dan film yang mengajarkan komunisme, tadi sudah jelas diperintahkan aparat hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum ini. Nanti akan dibantu TNI juga," kata Badrodin.
Jaksa Agung M Prasetyo juga mengatakan, adanya penyebaran simbol-simbol yang mengarah pada paham komunisme melalui kaus dan atribut-atribut harus segera dicegah.
"Pasti untuk indikasi dan upaya mengembalikan paham itu harus dicegah, kalau ada fakta jelas dibahas secara jelas, tanggung jawab untuk follow up," kata Prasetyo.
Kaos bergambar palu arit yang mirip lambang Partai Komunis Indonesia, saat ini disinyalir diperdagangkan di sejumlah daerah termasuk Jakarta. Padahal, partai yang embrionya (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) didirikan Henk Sneevliet pada 9 Mei 1914 itu sudah lama dibubarkan dan dilarang di Indonesia, tepatnya pada 12 Maret 1966.
Terkait maraknya kaus berlogo palu arit, aparat gabungan menyisir lokasi perbelanjaan Blok M Square dan Blok M Mall di kawasan Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan intel Kodam Jaya.
Benar saja, salah satu toko di lantai 1 Blok M Square menjual kaos yang dimaksud. Aparat gabungan kemudian menyita barang bukti berupa selusin kaos berlogo palu dan arit.‎
Penjualnya juga digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun penjualnya kemudian tidak ditahan karena gambar palu arit di kaus tersebut diambil dari sampul album 'At The Pulse of Kapitulation' milik grup band asal Berlin, Jerman, bernama Kreator.‎