Sukses

KPK Periksa Lagi Eks Komisaris Agung Sedayu Group

Seperti biasa, dia hanya tersenyum dan memilih tak bicara ketika akan diperiksa KPK terkait kasus suap pembahasan raperda.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Richard pun memenuhi panggilan untuk kesekian kalinya itu. Dia hadir pukul 08.48 WIB. Seperti biasa, dia hanya tersenyum dan memilih tak bicara, dibalik jaket cokelat mudanya yang sering ia kenakan saat datang ke KPK.

"Hari ini penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.