Sukses

AK Terancam Didiskualifikasi dari Pencalonan Ketua Umum Golkar

Komite etik memergoki AK bertemu dengan pemilik suara secara diam-diam di salah satu hotel di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar memergoki salah satu calon ketua umum Golkar bertemu dengan pemilik suara secara diam-diam di salah satu hotel di Jakarta. Calon ketua umum itu berinisial AK.

Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian mengatakan, pihaknya akan memproses pelanggaran yang dilakukan AK. Jika terbukti, maka komite etik akan memberikan sanksi.

"Nanti ada sanksi, kita akan kumpulkan bukti-bukti dan sanksi terberatnya didiskualifikasi," kata Lawrence kepada Liputan6.com, Rabu (11/5/2016).

Lawrence mengatakan, semua calon Ketua Umum Golkar diperbolehkan berkampanye dan melobi pemilik suara agar mau memilih calon ketua umum yang bersangkutan asalkan sesuai tata tertib yang telah ditentukan.


"Boleh saja ketemu, melobi agar memilih dirinya, asalkan sesuai jadwal yang telah disepakati jangan di luar jadwal melakukannya karena itu melanggar," kata Lawrence.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti semua calon ketua umum Golkar jangan sampai menggunakan politik uang dalam melakukan kampanye dan lobi-lobi karena hal tersebut jelas dilarang oleh Komite Etik dan Steering Committee (SC) Munaslub Golkar.

Sebab, jika ada calon ketua umum Golkar kedapat‎an menggunakan politik uang, ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan calon yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perebutan kursi ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut dalam Munaslub yang digelar 15-17 Mei 2016 di Bali.

"Silakan saya tegaskan lagi lobi itu pemilik suara sesuai jadwal, asal jangan gunakan money politic itu jelas dilarang," ujar Lawrence.

Sejak pendaftaran dibuka pada Selasa 3 Maret 2016 hingga Rabu 4 Maret 2016, terhitung ada delapan kader yang mendaftar sebagai bakal caketum Partai Golkar.

Mereka adalah Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Syahrul Yasin Limpo, Airlangga Hartarto, Indra Bambang Utoyo, dan Priyo Budi Santoso.