Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam pada Selasa 10 Mei 2016. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok ditanya soal proses hingga teknis penggodokan raperda. Keterangan Ahok dicocokkan dengan pernyataan dari Kepala Bappeda Tuty Kusumawati.
"Ditanya soal proses, teknis juga. Tapi teknis udah dijelaskan sama Bu Tuty, jadi saya cuma dicocokkin aja. Beberapa teknisnya saya enggak inget juga. Ditanya juga kenapa sampai ditulis 'gila' gitu kan, kalau ini bisa tindak pindak korupsi juga. Kan dia (KPK) punya bukti semua gitu lho," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Selain itu, Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas 3 tersangka yakni Anggota DPRD DKI M Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
"Katanya (KPK) gini, Pak Ariesman yang memberi suap hanya boleh ditahan 60 hari, jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Pak Sanusi boleh 120 hari lebih terlambat. Nah kemarin daripada saya bolak-balik langsung periksa untuk 3 orang, sedangkan Trinanda saya nggak kenal. Jadi nggak kenal ya sudah. Yang diperiksa yang Sanusi sama Pak Ariesman. Itu aja," tutur Ahok.
Ahok mengaku juga ditanyai soal angka 15 persen tambahan kontribusi di Raperda tersebut. Untungnya, lanjut Ahok, semua rapat direkam dan diunggah di video berbagi Youtube. Sehingga KPK dapat melihat proses proses penentuan tambahan kontribusi itu.
"Ditanya juga, dari mana datangnya (15 persen) saya bilang nggak tahu juga. Kan ada konsultan yang hitung, mereka (KPK) hanya mau cross check aja, 'dari mana dasarnya?' saya bilang kebetulan ada video (paparan) untung. Kan kita untung tiap rapat ada videonya nih dan di youtube kan. Jadi KPK sudah nonton bagaimana proses kita menentukan 15 persen, bukan saya yang menentukan," terang Ahok.