Liputan6.com, Jakarta - Artis Jupiter Fortissimo (34) ditangkap aparat Polsek Tamansari, Jakarta Barat, lantaran membawa sabu 0,54 gram. Saat diperiksa, Jupiter mengaku baru 3 bulan kembali memakai narkoba.
"Mengakunya begitu (baru 3 bulan)," ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Suhermanto, Rabu (11/5/2016).
Suhermanto mengatakan, Jupiter dan pengedar yang bersamanya saat karaoke merupakan incaran dan target operasi sejak beberapa waktu lalu dan baru berhasil diringkus di tempat hiburan malam di Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 10 Mei dini hari.
"Sudah kita ikuti sejak lama karena masuk TO (target operasi)," kata Suhermanto kepada Liputan6.com.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang lainnya bernisial NA, MB, dan E. Namun ketiganya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi lantaran negatif saat dilakukan tes urine.
Baca Juga
Hasil pemeriksaaan 5 orang yang ditangkap membuktikan bahwa Jupiter positif memakai narkoba jenis sabu. "Dia positif narkoba, sudah dites urinenya," jelas Suhermanto.
Dari tangan Jupiter dan kawan-kawannya, polisi menyita 2 gram lebih sabu. Saat ini polisi telah menetapkan Jupiter dan seorang pengedar bernama Firmasnyah sebagai tersangka.
Polisi menjerat Jupiter dan temannya dengan undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.