Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan gembong narkoba Freddy Budiman masuk daftar terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi tahun ini. Freddy sebelumnya lolos dari eksekusi mati tahap II, karena belum menggunakan seluruh hak hukumnya.
"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Prasetyo menambahkan, Kejagung saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy. Tetapi yang pasti, tegas dia, Freddy tetap akan dieksekusi mati.
"Ya tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur waktu terus. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama," tegas dia.
Baca Juga
Pada April 2015, kejaksaan selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana kasus narkotika, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu dua terpidana lainnya, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui lolos, dari eksekusi mati.
Sepanjang 2015, Kejagung sudah mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana itu adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia), dan Andrew Chan (Australia) juga dieksekusi mati.