Liputan6.com, Jakarta Kasus YY yang begitu tragis dan mengiris sepertinya menjadi lonceng yang membunyikan tanda segera diperlukannya payung hukum tindak kejahatan seksual. Terlebih jika melihat data peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, termasuk anak laki-laki, yang setiap tahunnya meningkat.
Ada sekitar 15 bentuk kejahatan seksual yang dicatat oleh Komnas Perempuan, yakni perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi, tradisi bernuansa seksual yang diskriminatif dan kontrol seksual.
Baca Juga
Namun perundang-undangan yang dimiliki masih terbatas untuk mampu menindak-pidana bentuk kekerasan seksual bahkan belum mampu mengakomodir hak-hak korban. Untuk itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk masuk Prolegnas 2016 agar segera dibahas dan disahkan.
Advertisement
Simak infografis di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya :