Sukses

Putusan Kasus Narkoba Warga Nigeria di PN Jakbar Kembali Ditunda

Penundaan lantaran hakim ketua tidak hadir karena sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menunda putusan terhadap terdakwa kasus narkoba asal Nigeria Arinze Petrus Eneh. Dia didakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 6,3 kilogram.

Sejatinya, putusan akan dibacakan hakim ketua Bambang Budi Mursito. Namun sang hakim tak dapat hadir lantaran sakit.

"Karena hakim yang akan membacakan putusannya sakit, maka sidang diskors hingga satu minggu ke depan," ujar hakim ketua pengganti Puji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/5/2016).

Menurut kuasa hukum Arinze, Dolfie Rompas, penundaan putusan itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, pihaknya akan taat hukum dan mengikuti proses yang ada.

Pada persidangan sebelumnya, sebut Dolfie, jaksa penuntut umum Nugraha telah meminta hakim menjatuhkan vonis.

 

"Jaksa menuntut hukuman mati, kita tunggu putusan dulu, baru mengajukan banding secara berjenjang," terang Dolfie.

Arinze sebelumnya diputus hukuman 12 tahun penjara karena kepemilikan narkoba beberapa waktu lalu. Namun dia kembali terlibat dalam narkoba setelah polisi menangkap kasus kepemilikan narkoba.

Polisi menduga WN Nigeria ini mengatur perdagangan sabu dari dalam penjara. Sementara Dolfie menyatakan, apa yang ditujukan pada kliennya terlampau berat dari fakta persidangan.

"Tuntutan primernya kan pasal 114, ayat 2, jo 132, lalu subsider pertamanya Pasal 113, ayat 2 jo 132, dan subsider kedua itu Pasal 112 ayat 2, jo 132," terang Dolfie.

Undang-undang yang dimaksud Dolfie adalah undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara.

Video Terkini