Sukses

Damayanti dan Rekannya Siap Disidangkan Terkait Kasus Suap Proyek

Dengan berakhirnya proses penyidikan, Damayanti pun berterima kasih kepada penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti, kini telah rampung.

Dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, juga dipastikan berkas penyidikannya sudah selesai. Ketiganya pun akan segera disidangkan.

"Paling lama (disidang) 14 hari dari sekarang," ujar Damayanti usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/5/2016).

Dugaan dirinya menerima uang suap proyek tersebut, wanita yang pernah menjadi kader PDIP itu hanya mengatakan akan membuktikan di pengadilan nanti.

"Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," ujar dia.

Dengan berakhirnya proses penyidikan, Damayanti pun berterima kasih kepada penyidik KPK.


"Selama penyidikan semua baik, tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya ngeri, ternyata ramah-ramah semua penyidiknya," tandas Damayanti.

KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Tujuh tersangka yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI.