Liputan6.com, Jakarta - Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan seorang lainnya diancam hukuman mati, namun pembacaan putusannya ditunda hingga sepekan ke depan.
PN Jakarta Barat menghukum dua warga negara Nigeria, Chukwudkpe Donotus Okorie dan Hyginus Oginuwa selama 20 tahun penjara, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menerima dan membawa golongan satu," ujar Hakim Ketua Muhammad Tatas, saat membacakan putusan untuk Chukwudkpe di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 11 Mei 2016.
Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim kepada temannya, Hyginus. Pada putusannya, hakim menilai tidak ada hal yang meringakan, meski keduanya baru pertama kali dihukum.
Sedang pada hal yang memberatkan, dua WNA ini dinilai telah menentang program Pemerintah RI, terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.
Jaksa menilai, kedua WN Nigeria yang datang ke Indonesia dengan visa wisata itu, telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan narkoba.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan pengacara WN Nigeria menyatakan, akan berpikir selama tujuh hari, untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dua WN Nigeria tersebut ditangkap aparat Bea dan Cukai pada Agustus 2015 di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, karena membawa sabu 4 kilogram.
Narkotika yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok itu rencananya akan diberikan kepada dua penadah di Indonesia, bernama Elizabeth dan Harahap. Penadah itu, sudah berstatus buron dan tengah diburu polisi.