Liputan6.com, Jakarta - Wacana masa perpanjangan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri terus bergulir, di tengah berakhirnya masa jabatan pada akhir Juni 2016.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur frasa perpanjangan masa jabatan Kapolri.
"Secara undang-undang tidak ada yang mengatur perpanjangan itu. Kalau presiden mau perpanjang masa jabatan itu, maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang," kata Wihadi di Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
Baca Juga
Politikus ‎Partai Gerindra ini menyatakan, meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi nantinya ingin memperpanjang masa jabatan Kapolri, hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Itu kan ada undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogratif seperti menentukan menteri," ujar dia.
Dalam konteks ini, Wihadi menegaskan, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan nama pengganti Badrodin kepada Komisi III DPR, seperti yang sebelum-sebelumnya, bukan memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Tapi Presiden boleh mengajukan nama (Kapolri) untuk kemudian di fit and proper test oleh DPR RI, dan itu dikatakan dalam undang-undang dan tidak ada kata-kata yang mengatur perpanjangan," Wihadi menandaskan.