Sukses

Pemerintah Siapkan Sanksi Jika Reklamasi Jakarta Terus Dilakukan

Dipasangnya papan penghentian sementara seluruh operasional kegiatan di Pulau C dan D, tak berarti penghentian secara keseluruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang papan bertuliskan 'Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan' di kawasan pembangunan proyek reklamasi ‎Teluk Jakarta,pada Rabu sore, 11 Mei 2016.

Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho San‎i menyatakan, pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah jika tak mengindahkan aturan tersebut.

Selain itu, sanksi juga akan diberikan jika pengembang memenuhi poin yang diminta, terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta.

"Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, tentu akan ada sanksi lain, seperti paling berat bisa saja, pembekuan perizinan dan pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut," kata Rasio di Pulau C dan D, Teluk Jakarta, Rabu.

Adapun poin yang harus dipenuhi pihak pengembang yakni melengkapi seluruh dokumen dan izin Lingkungan dengan tenggat waktu maksimal 120 hari.

Dia mengatakan, pengembang juga harus melakukan pemulihan dan pengurukan, karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Kemudian pihak pengembang harus membuat kanal alur keluar untuk jalan keluar aliran 13 sungai.

"Kita minta pengembang harus melakukan pemulihan serta pengurukan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Ini termasuk perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi alur keluar masuk dari pada saluran air dan memperbaiki izin lingkungan," papar dia.

2 dari 3 halaman

Pembekuan Operasional Muara Wisesa Samudera

Kementerian LHK juga memberhentikan sementara operasional kegiatan di PT Muara Wisesa Samudera di Pulau G, Pantai Utara, Teluk Jakarta. Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan, dengan batas waktu 120 hari.

"Berkaitan dengan sanksi administrasi ini, perintah-perintah yang harus dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudera, menghentikan operasional seluruh kegiatan perusahaan sampai terpenuhinya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan," ujar Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho San‎i.

Menurut dia, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yang mencakup perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudera.

"Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi mencakupi perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudera," ucap dia.

Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya itu Rasio menuturkan jika proyek reklamasi Pulau G ingin kembali berjalan, PT Muara Wisesa Samudra harus melakukan perbaikan kajian prediksi dampak, melakukan rencana menyeluruh reklamasi termasuk rencana atas peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial.

"Kemudian mitigasi sumber material uruk, serta terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis harus disesuaikan dan dokumen yang harus diubah nantinya," jelas Rasio.

Dia menuturkan, pihaknya juga meminta PT Muara Wisesa Samudra untuk memberikan data rinci mengenai sumber dan jumlah pasir uruk, batu dan tanah yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Sebab, pihak  pengembang harus menjelaskan sumber material yang digunakan untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi.

"Perusahaan harus sampaikan ke Kementerian LHK dari mana sumber material yang digunakan untuk bahan reklamasi dan juga pengambilan material akan berdampak pada tempat lain. Mereka harus jelaskan agar kita bisa pastikan dampak yang terjadi," Rasio menandaskan.

3 dari 3 halaman

Reklamasi Masih Berlangsung

Kegiatan proyek reklamasi masih berlangsung di Pulau C dan D. Manager Lingkungan PT Kapuk Naga Indah Kosasih mengatakan, pihaknya telah membuat perencanaan untuk membuat kanal yang memisahkan Pulau C dan D.

Sebab menurut dia, PT KNI telah membuat perhitungan dalam membuat kanal dengan lebar kanal antara 100 meter hingga 300 meter.

"Sebenarnya dalam perencanaan pun sudah ada hitung-hitungannya, tapi namanya pekerjaan pembongkaran platform, jadi otomatis terbentuk saat kami mencopot platform itu. Kalau Anda membangun bangunan, kan ada platform besi-besi itu," kata Indah Kosasih.

Menurut Indah, seharusnya pada Rabu 11 Mei 2016, pihaknya bisa langsung mengerjakan pembuatan kanal. Namun, pihak Kementerian LHK meminta operasional kegiatan proyek reklamasi di Pulau C dan D dihentikan.

"Hari ini pun bisa sebenarnya, tapi begitu kemarin disuruh berhenti, tidak kami lakukan, kita berhenti," imbuh Indah.

Sejumlah penjaga berjaga ketat di lokasi pintu masuk Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Jakarta, Rabu (4/5). Di setiap sektor Pulau C dan D dijaga ketat oleh para penjaga dari PT. KNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait tenggat waktu maksimal 120 hari yang diberikan Kementerian LHK untuk melengkapi dokumen, izin lingkungan serta pembuatan kanal, pihaknya akan segera memenuhi poin-poin yang disyaratkan dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.

"Saya kira makin lama kan makin mahal, kalau bisa cepat ngapain dilama-lamain. Cepatlah," ucap dia.

Indah menambahkan, dengan dipasangnya papan penghentian sementara seluruh operasional kegiatan di Pulau C dan D, tak berarti penghentian secara keseluruhan. Namun, pihaknya masih dizinkan jika dalam pembangunan proyek di Pulau C dan D, sesuai poin yang disyaratkan Pemerintah dan yang tercantum dalam surat keputusan Menteri LHK.
   
"Surat ini jelas mengatakan bahwa kami sudah bisa melakukan itu, penghentian keseluruhan, tidak. Jadi kami masih boleh melaksanakan sepanjang masih dicantumkan di dalam surat itu," tutur Indah.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 diputuskan memberikan sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Kapuk Naga Indah di Pulau 2 B atau C dan pulau 2 A atau D.