Sukses

Badrodin Bicara soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Menurut Kapolri Badrodin Haiti, perpanjangan karier di kepolisian diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keahlian khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki pensiun pada akhir Juli 2016. Santer tersiar kabar bahwa Istana Kepresidenan akan memperpanjang masa jabatan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, 57 tahun lalu itu menjawab diplomatis terkait kabar tersebut.

"Itu sangat tergantung Bapak Presiden," kata Badrodin saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (12/5/2016).


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasal 2, perpanjangan batas pensiun Polri berlaku untuk anggota Polri yang memiliki kemampuan khusus.

Adapun pasal 30 ayat 2 tersebut berbunyi, "Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."

"Di undang-undang perpanjangan hanya untuk level teknis, tidak diatur untuk level kepala lembaga," kata Badrodin.

Namun, terkait siapa calon pemegang tongkat komando Kapolri kelak, Badrodin menyerahkan hal tersebut kepada presiden. "Soal itu hak prerogatif presiden," kata Badrodin.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyebutkan, jika keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian meliputi bidang;

a. Identifikasi.
b. Laboratorium Forensik.
c. Komunikasi Elektronika.
d. Sandi.
e. Penjinak Bahan Peledak.
f. Kedokteran Kehakiman.
g. Pawang Hewan;
h. Penyidikan Kejahatan tertentu.
i. Navigasi laut/penerbangan.