Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Talufan Tiro, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 27 April 2016. Dia menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Kamis (12/5/2016), pria yang duduk di Komisi V DPR RI itu, hadir pukul 09.58 WIB, dengan raut muka tegang. Tidak ada senyum di wajahnya. Dia pun langsung mengambil langkah cepat untuk masuk ke lobi KPK.
Saat ditanya soal uang dugaan suap, dia hanya mengatakan, "nanti ya," seraya masuk ke gedung komisi antirasuah.
Baca Juga
Kepala Pelaksana Harian Ketua Biro Humas KPK, Yuyuk Andiarti mengatakan, Andi diperiksa sebagai tersangka. Andi pernah tak hadir pada Rabu 4 Mei 2016.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Dari hasil eksopse ditemukan, Andi Taufan diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir disebutkan maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR, disalurkan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.