Sukses

Polisi Masih Selidiki Laporan HMI untuk Saut Situmorang

Saut Situmorang dilaporkan ke polisi karena HMI tersinggung dengan pimpinan KPK itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar memastikan laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tentang pencemarnan nama baik yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang bakal ditindaklanjuti.

Sampai saat ini, sambung dia, penyelidik tengah berupaya menemukan dugaan unsur pencemaran ‎nama baik yang dilaporkan HMI tersebut.‎

"Sudah diselidiki apakah nanti dilanjutkan ke dalam penyidikan. Tapi kalau diselidiki sudah," kata Boy di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Mantan Kapolda Banten ini meyakini, secara instansi hubungan antara Polri dan KPK tetap harmonis dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, menurut Boy, proses penyelidikan akan berlangsung objektif dan sesuai hukum yang berlaku.


‎"Kami proporsional saja. Kami pelayan masyarakat. Tugas kami, kalau ada laporan dari warga, wajib untuk menanganinya," jelas dia.

Namun Boy menilai, belum tentu Saut melakukan pencemaran nama baik pada HMI seperti yang dilaporkan. Oleh karenanya, harus diselidiki terlebih dulu.

"Orang dilaporkan ke polisi itu bisa tidak bersalah atau bersalah tergantung dari proses penyelidikannya," tandas Boy.

HMI memprotes ucapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomorang di salah satu stasiun televisi yang menyudutkan mereka.

Berdasarkan tanda bukti lapor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim Saut dilaporkan atas Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami dari PB HMI secara tegas melaporkan yang bersangkutan (Saut)," ujar kata Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 Mei 2016 lalu.