Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 81 kios di PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang disegel pengelola sejak Rabu pekan lalu. Alasan puluhan kios tersebut disegel karena para pedagang menolak membayar Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (PHPTU) kepada pengelola.
Para pedagang menilai penyegelan tersebut adalah tindakan sepihak yang merugikan dan meresahkan pemilik kios. Para pemilik kios merasa diintimidasi.
"Kios saya ditutup dari Rabu minggu lalu. Disegel dengan kondisi barang-barang dagangan saya masih di dalam kios," ujar pedagang bernama Afrizal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).
Advertisement
Ia dan belasan pedagang lainnya melaporkan hal ini ke polisi karena tidak tahan dengan sikap pengelola yang selalu menyegel kiosnya. Ia mengaku berkali-berkali membuka sendiri kios yang disegel dengan mengelas gembok segel.
"Kemarin-kemarin saya bongkar sendiri segelannya pakai las. Lalu mereka (pengelola) melaporkan saya ke polisi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut polisi, berarti nggak ada dasar hukumnya kan," terang Afrizal.
Ia pun menyayangkan proses penyegelan toko yang tanpa sosialisasi. Biasanya, pengelola menyegel pada pagi hari sekitar pukul 07.00 atau 08.00 WIB. "Mereka Itu segel tanpa sepengetahuan kami. Jadi pagi-pagi sebelum pedagang dan pembeli datang," jelas Afrizal.
Kuasa hukum pedagang PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang Fauzan Indra Lumpatan menjelaskan, kasus ini berawal dari izin PHPTU pertama kali berlaku pada 1994 sampai 2012. Namun, tahun 2007 pedagang disuruh pengelola memperpanjang izin PHPTU yang dikatakan berlaku sampai 2024.
"Saat itu perpanjangan gratis, hanya tanda tangan sehingga pedagang tidak keberatan," tutur Fauzan.
Baca Juga
Namun, pengelola lagi-lagi meminta perpanjangan PHPTU pada 2011 dengan masa berlaku sampai 2032. Pedagang diminta membayar biaya perpanjangan dengan nominal Rp 68 juta per meter untuk kios di lantai dasar, Rp 63 juta per meter untuk lantai 2, Rp 58 juta per meter untuk lantai 3 dan seterusnya.
"PD Pasar Jaya Tanah Abang punya 6 lantai, semakin tinggi lantai selisihnya lebih murah 4-5 juta dengan lantai sebelumnya," ucap Fauzan.
Mewakili para kliennya, Fauzan berujar pedagang keberatan dengan harga izin PHPTU yang begitu tinggi. Apalagi rata-rata luas kios 4 meter persegi yang berarti setiap pemilik kios harus mengeluarkan kocek hingga Rp 272 juta.
"Mereka menjerit. Perpanjangan yang 2007 tidak dipungut biaya, yang 2011 dipungut biaya dengan harga puluhan juta per meter. Ini izin perpanjangan belum habis, masih ada hak pedagang sampai 2024," tandas Fauzan.
Polisi pun menerima laporan mereka dengan mengeluarkan surat Nomor LP: 2299/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2016. Dalam surat itu tertera Manajer Area PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang atas nama Sunarto. Diterangkan juga dalam surat tersebut, pasal yang diperkarakan adalah 170 dan 368 KUHP.