Sukses

Kesurupan Warnai Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI di Bintaro

Meski begitu, eksekusi pengosongan rumah TNI tetap berjalan lancar tanpa perlawanan warga yang berarti.

Liputan6.com, Jakarta - Pengosongan paksa sejumlah rumah dinas Kodam Jaya di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diwarnai aksi protes sejumlah warga. Meski begitu, eksekusi itu tetap berjalan lancar tanpa perlawanan yang berarti.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Inf Heri Prakosa Ponco Wibowo mengatakan, terdapat 5 rumah dinas TNI di Jalan Apel dan Jalan Jeruk kompleks KPAD‎ Bintaro. 5 Rumah itu terpaksa dikosongkan karena selama ini hanya dihuni oleh ahli waris.

"Selama proses pengosongan tidak ada hal yang menonjol, hanya sempat terjadi adu mulut dan aksi dorong-dorongan antara warga dan petugas," ujar Heri kepada wartawan di lokasi, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Heri juga menegaskan, tidak ada korban terluka saat kericuhan terjadi akibat warga menolak pengosongan rumah dinas yang telah ditempatinya bertahun-tahun. ‎Hanya saja seorang ibu bernama Suryanti histeris hingga pingsan, bahkan sempat kesurupan.

"‎Sempat ada warga yang shock hingga kesurupan, penghuni rumah di Jalan Jeruk No 60A. Tapi sudah dibawa ke rumah sakit terdekat," terang dia.

Barang-barang dari 5 rumah yang dikosongkan pun langsung diangkut menggunakan truk dari Bekangdam Jaya. Barang-barang itu selanjutnya dibawa ke ‎Masjid An-Nur, Jalan Pulo Intan, Petukangan, Bintaro, Jakarta Selatan sesuai permintaan pemiliknya.

 

 

Protes Warga

Warga menyesalkan aksi pengosongan paksa 5 rumah yang dilakukan oleh aparat TNI dari Kodam Jaya. Apalagi warga mengklaim bahwa sengketa tempat tinggal itu masih terikat dengan proses hukum yang tengah ditempuh.

"Seharusnya belum digusur hari ini. Ini kan masih proses hukumnya," ujar Ketua RW 04, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Prastopo.

Prastopo juga mengkritisi aksi 300 personel gabungan TNI dan Satpol PP yang mengusir paksa warganya dari 5 tempat tinggal itu. Bahkan menurut Prastopo, sejumlah warga mengalami luka-luka saat aksi dorong-dorongan dengan petugas berlangsung.
‎
"Ada yang luka karena terkena pukulan. Sedangkan ada satu warga yang pingsan," terang dia.

Sesuai Prosedur

‎Sejumlah warga menganggap eksekusi paksa pengosongan rumah dinas terlau terburu-buru. Namun pihak Kodam Jaya mengklaim langkah itu sudah sesuai prosedur. Bahkan Kodam Jaya telah memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada warga.

"Sudah ada komunikasi. SP 3 sudah dikasih, SP 1 juga dikasih udah lama, sekitar 3 bulan lalu. Karena SP 3 sudah dilayangkan, maka tidak ada negosiasi. Kemudian sudah disosialisasikan," ucap Kolonel Heri.
‎
Heri juga menegaskan, tidak ada ganti rugi atas pengosongan paksa ini. Meski warga tetap merasa bahwa rumah tersbut adalah hak milik mereka. Namun pihak TNI menegaskan, rumah dinas tersebut sudah habis masanya dan akan dipakai anggota Kodam Jaya yang belum mendapatkan jatah tempat tinggal.

"Ganti rugi, tidak ada ganti rugi. Kalau rumah dinasnya direnovasi, ya urusan penghuninya. Nggak ada ganti rugi," tegas Kolonel Heri.‎