Liputan6.com, Jakarta - Akibat kejahatan seksual makin marak, aktivis perlindungan perempuan dan anak bersama sejumlah perwakilan fraksi di DPR mendorong Rancangan Undang-Undang Penghentian Kejahatan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (12/5/2016), Komnas Perempuan mencatat pada 2015, lebih 2.000 kasus kekerasan seksual yang berlangsung di ranah keluarga dan sekitar 1.600 kasus di ranah komunitas.
Anak-anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kejahatan seksual. Pada kisaran 2011-2013, sekitar 30 persen nya adalah kasus kekerasan seksual.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah juga ingin bertindak cepat, dengan menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual.
Aturan itu akan mengatur hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni 20 tahun penjara, dengan hukuman tambahan berupa kebiri dan pemberian cip untuk pemantauan dan publikasi identitas.
Walau peraturan dan hukuman diberikan seberat mungkin, tetapi keluarga tentulah memegang peranan penting, dengan memberikan pengawasan dan bimbingan yang lebih baik lagi.