Sukses

Masinton: Apa Urgensi Memperpanjang Masa Jabatan Kapolri?

Masinton berujar, dalam mengangkat seorang pimpinan Polri harus mengacu pada ayat 6 UU No 2 Tahun 2002.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri terus bergulir, jelang masa pensiun pada akhir Juni 2016.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan Kapolri dari Presiden Joko Widodo.

Sebab menurut Masinton, tidak ada frasa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Tribrata I, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 11 ayat 1 itu berbunyi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, apa urgensi untuk memperpanjang masa jabatan itu?" kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).


Politikus PDI Perjuangan ini berujar, dalam mengangkat seorang pimpinan Polri harus mengacu pada ayat 6, bahwa yang dapat menjabat adalah anggota Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier perwira tinggi tersebut.

"Jika tidak, tentu akan mematikan regenerasi yang ada dalam institusi kepolisian nantinya. Sebab (bila dilakukan perpanjangan) akan membuat mandek angkatan (regenerasi) dan penyegaran angkatan yang ada di bawahnya," ujar Masinton.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar sebelumnya menyebutkan, sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak diatur tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri.

"Yang sifatnya pengajuan dari Polri (perpanjang masa jabatan Kapolri) itu tidak ada," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
    
Masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri tinggal dua bulan lagi. Nantinya pada akhir Juli 2016, Badrodin bakal memasuki masa pensiun.

Video Terkini