Liputan6.com, Jakarta - Artis Jupiter Fortissimo yang ditangkap Polsek Metro Tamansari, bakal menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari Komisaris Guruh Chandra Permana mengatakan, keputusan rehabilitasi dan penahanan tergantung pada pihak penyidik dan permintaan keluarga.
"Tetapi nanti juga tergantung pertimbangan penyidik, apakah layak direhab atau tidak nya," ujar Guruh, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.
Menurut Guruh, ada empat orang yang ikut ditangkap bersama Jupiter, di antaranya pengedar narkoba. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jupiter dan Firmansyah.
Baca Juga
"Tidak ada itu artis. Pokoknya di luar omongan dari polisi itu hoax (bohong)," kata dia.
Jupiter dan Firmansyah ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari pada Selasa 10 Mei dini hari di Ruang 202 Lantai 2 Newton, Lokasari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Suhermanto menyatakan, dalam penangkapan ini, ada lima orang yang digiring ke Mapolsek Metro Tamansari, termasuk pemandu karaoke. Dua di antaranya memiliki narkoba.
Firmansyah dan Jupiter kemudian dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.