Sukses

Tim Pembela Siyono Minta 2 Anggota Densus 88 Dipecat

Komisi Etik Profesi Polri memutus dua anggota Densus 88 Antiteror Polri bersalah dan dikeluarkan dari detasemen pemberangus terorisme itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Etik Profesi Polri memutus 2 anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror AKBP T Dan IPDA H, menyalahi aturan. Kedua anggota itu dipindahtugaskan dan harus meminta maaf kepada Polri atas sikapnya terhadap terduga teroris Siyono sebagai hukumannya.

Siyono diduga meninggal setelah beradu dengan kedua anggota Densus 88 tersebut.

Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Nugroho mengaku sangat menghormati putusan Komisi Etik Polri. Namun, pemberian hukuman tersebut dinilai tidak transparan.

Hukuman yang dikenakan juga jauh dari tuntutan tim pembela kemanusiaan.

"Putusan ini kami nilai belum memenuhi rasa keadilan, sebab tuntutan kami keduanya dipecat dan diusut secara pidana. Tapi ternyata hanya dipindahtugaskan," kata Trisno, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, putusan itu cenderung melindungi kedua anggota Densus 88. Dia pesimistis Polri akan melanjutkan kasus ini ke jalur pidana.

Oleh karena itu, dia akan membuat laporan pidana terhadap dua anggota Densus 88 yang menangkap Siyono. Dia juga akan berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kematian Siyono.

"Kita tahunya baru ada dua nama anggota Densus 88, tentu tidak mungkin cuma itu. Mereka tidak mungkin bertindak kalau tidak akan perintah. Siapa pun itu, paling utama adalah yang memberikan perintah," ujar Trisno.

Dia berencana meminta salinan putusan sidang Komisi Etik Polri. Sebab pihaknya belum mendapatkan salinan tersebut. Dia ingin polisi transparan dalam kasus kematian Siyono di tangan Densus 88.

"Kita tidak tahu kenapa putusannya cuma dipindahtugaskan. Pasti ada pertimbangannya, kami ingin tahu itu," ucap Trisno.