Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sepakat untuk memberi hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak. Tapi hukuman dengan maksud memberikan efek jera tidak cukup. Pendidikan bagi anak juga harus dikedepankan.
Dalam sidang terbatas, Presiden Jokowi sudah memutuskan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memayungi aturan itu. Dalam aturan itu, hukuman kepada pelaku kejahatan seksual akan dijatuhi maksimal ditambah dengan hukuman tambahan.
"Kemarin karena sidang terbatas diputuskan itu memperberat hukuman, di samping itu ada hukuman tambahan itu untuk memberikan efek jera," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Baca Juga
Tapi, kata JK, efek jera saja tidak cukup. Timbulnya kejahatan seksual pada anak banyak dipicu oleh 2 hal, yakni minuman keras dan terlalu banyak menonton video porno. Hal ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab lembaga terkait untuk meminimalisir peredaran keduanya.
"Jadi diinstruksikan Kepada Menkominfo untuk bagaimana menutup situs-situs seperti itu, dan juga bagaimana kita pengendalian minuman keras di kalangan anak-anak," imbuh JK.
Selain itu, kata JK, peran orangtua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka sangat penting. Anak-anak tidak akan terjerumus ke dunia kelam itu kalau pengawasan orangtua juga sangat baik.
"Efek jera saja tidak cukup, di samping itu untuk lebih mendisiplinkan anak-anak kita dalam pergaulannya, dalam minuman keras dan sebagainya, narkoba," pungkas JK.