Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kapolri untuk tidak bertindak berlebihan dalam upaya pelarangan penyebaran paham komunisme.
Kendati pelarangan itu merupakan langkah untuk menegakkan isi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 26 Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.‎
Baca Juga
Namun, penyitaan dan penangkapan pihak yang melakukan penjualan atribut berbau komunisme dianggap kebablasan. Jokowi menginstruksikan agar cara-cara yang digunakan lebih santun dan tidak berlebihan.
Advertisement
"Presiden telah memerintahkan ke Kapolri dan Panglima TNI dalam rangka untuk menghentikan atau upaya untuk membangkitkan PKI itu harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam TAP MPR Nomor 1 tahun 2003," ujar ‎Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/5/2016).
Â
Baca Juga
"Tadi sudah disampaikan itu, karena itu aparat yang dianggap kebablasan oleh sebagian pihak itu harus dihentikan. Itu perintahnya Presiden," lanjut Johan.
Karena dianggap kebablasan, mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, Jokowi telah menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurut dia, Jokowi tidak ingin cara-cara penegakan aturan dilakukan dengan melanggar HAM.
"Direspons juga oleh Presiden kita Pak Jokowi ini. Dengan langsung menelepon, dengan memerintahkan kepada Kapolri, kepada Panglima TNI untuk melihat itu tadi, masih tetap menghormati hak asasi, kebebasan berpendapat," kata mantan Jubir KPK ini.
Johan menegaskan, perintah Presiden dalam rangka mengantisipasi bangkitnya PKIÂ tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang kebablasan dan tetap menghargai HAM, sehingga kebebasan berpendapat, kebebasan untuk menyampaikan ide-de itu menjadi jangan sampai diberangus juga," pungkas Johan.