Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dikaitkan dengan dugaan korupsi. Kali ini terkait kunjungan kerja atau kunker anggota parlemen. Para legislator ini diduga melakukan kunker fiktif.
Kunker tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945 miliar. PDIP menyebut temuan ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, mengatakan penemuan BPK terkait kunker ini bukan yang pertama kali. Hal serupa pernah ditemukan BPK pada 2014.
Baca Juga
"Ini temuan sepertinya bukan pertama kali. Tapi juga pernah ditemukan kunker fiktif pada laporan BPK tahun 2014," ujar Apung saat dikonfirmasi kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (14/5/2016).
Menurut dia, berdasarkan data yang diterima pada 2014, ditemukan adanya perjalan dinas dalam negeri atau kunker yang tidak sesuai manifes. Ada tiket yang diatasnamakan ke tenaga ahli anggota DPR.
Besaran anggaran untuk tenaga ahli yang tidak sesuai dengan manifes maskapai penerbangan itu melebihi Rp 2 miliar.
"Di laporkan itu disebutkan adanya dana fiktif sebesar Rp2.129.921.549. Nah, itu kan atas nama tenaga ahli. Bisa saja itu atau dugaan digunakan para anggota DPR. Kan enggak mungkin langsung," ungkap Apung.
Akal-akalan ini harus dihentikan. Oleh karena itu, dia meminta agar temuan BPKÂ Rp 945 miliar lebih itu diawasi. DPR pun tidak dapat berkutik.