Liputan6.com, Makassar - Nasib apes menimpa seorang wanita, sebut saja Noni, warga Kampung Baru, Kecamatan Bajoo, Luwu‎, Sulawesi Selatan. Dia menjadi korban pemerasan oleh Sapar (36), seorang narapidana kasus pemerkosaan dan pencabulan yang tengah menjalani hukuman selama 11 tahun.
Awalnya, pelaku membuka akun Facebook dengan identitas palsu atas nama Angga Putra dengan memasang foto orang lain. Disaat itu pula Noni berkenalan dengan pelaku lewat jejaring sosial tersebut.
Setelah saling kenal, korban pun terjebak dalam skenario nakal pelaku di mana dia mulai merasa tertarik dan berlanjut dengan mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada Sapar melalui media Line.
Advertisement
"Korban ini jatuh hati dengan pelaku melalui perkenalan di FB, kemudian lanjut sering video call melalui medsos Line‎. Korban mau saja mengirimkan video dirinya yang memakai baju cukup seksi sesuai permintaan pelaku," kata Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan kepada Liputan6.com via pesan singkat, Minggu (15/5/2016).
Dengan rekaman video berada di tangan, Sapar memeras Noni dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut ke dunia maya jika dia tak mentransfer uang.
"Karena takut ketahuan oleh suaminya yang sedang berlayar jika ia selingkuh di dunia maya, korban pun menuruti permintaan pelaku," terang Ahmad.
Melapor ke Polisi
Sadar kalau diperas, Noni kemudian melaporkan hal ini ke Polres Luwu yang ditindaklanjuti dengan pelacakan nomor rekening tempat korban mentransfer uang.
"‎Kasus ini terungkap karena rekening yang dikirim nyambung dengan SMS banking milik napi kasus pembunuhan bernama Husen dengan TKP wilayah hukum Polres Wajo, Sulsel. Ternyata pelaku meminjam nomor rekening Husen untuk menerima uang dari korban," jelas Ahmad.
Â
Baca Juga
Anggota Reskrim Polres Luwu kemudian berkoordinasi dengan Koordinator Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas 1 Makassar dan Kepala Bidang Pembinaan Lapas gunung sari untuk menginterogasi Sapar. Dari tangan pelaku disita dua unit telepon genggam beserta SIM card yang digunakan untuk menghubungi Noni.
"Pelaku merupakan napi Lapas Klas 1 Makassar dengan kasus pemerkosaan dan pencabulan pada 2012 yang ditangani Polres Luwu dengan vonis 11 tahun. Ia juga merupakan pelaku curas sebanyak empat kali," terang dia.
"Pelaku dipindah dari Lapas Kota Palopo, Sulsel terkait kasus pembakaran Lapas Palopo pada bulan Desember 2013 ke Lapas Klas 1 Makassar dan hingga saat ini ‎ia masih menjalani masa pidananya," pungkas Ahmad.