Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota sindikat penipuan melalui media sosial Facebook. Mereka adalah warga negara Nigeria berinisial ARC (31) serta dua wanita WNI, NM (20) dan RN (43).
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan, pengembangan kasus ini berdasarkan laporan korban berinisial NP (37) pada 10 Mei 2016.
Setelah dikejar, ketiga pelaku diamankan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu 14 Mei 2016.
"Ketiga pelaku kami tangkap di kawasan Kelapa Gading, tepatnya di Apartemen Nias," ujar Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/5/2016).
Suharyanto menjelaskan, ARC telah membuat akun Facebook dengan nama Eldho Markose sejak Agustus 2015. Dia kemudian berkomunikasi intensif dan berkenalan dengan korban NP yang bekerja sebagai guru di Indonesia.
Baca Juga
"Pelaku ini mengaku tentara Amerika Serikat (AS) yang bertugas di Afghanistan. Pelaku juga berencana menikahi korban," terang dia.
Pelaku berjanji mengirimkan uang US$ 1,5 juta kepada korban. Uang sebanyak itu rencananya akan digunakan untuk investasi, menyumbang panti asuhan, biaya menetap ARC di Indonesia, dan biaya pernikahan pelaku dengan korban.
Uang yang dikemas dalam sebuah boks itu rencananya akan dikirimkan melalui seorang agen bernama Mr Max yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali. Untuk mendapatkan paket itu, korban diminta mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
"Sebenarnya nggak ada uang sebanyak itu yang dikirimkan ke Bandara Ngurah Rai. Jadi ini semuanya hanya modus, ini fiktif," jelas Suharyanto.
Di tahap ini, pelaku NM berperan sebagai petugas bea cukai di Bandara Ngurah Rai. Dia bertugas memberitahukan korban bahwa paket berisi uang US$ 1,5 juta sudah sampai dan baru bisa diambil setelah dipenuhi biaya administrasi, asuransi antiteroris, dan money loundring.
Korban kemudian mengirimkan uang ke sejumlah rekening yang telah disediakan oleh tersangka RN. Uang yang ditransfer korban sejak 19 April hingga 4 Mei 2016 telah mencapai Rp 650 Juta. Namun paket uang senilai US$ 1,5 juta itu tak kunjung diterima.
Korban yang mulai curiga dengan aksi para pelaku ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu cepat, polisi melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya.
"Sementara baru ada satu korban yang melapor. Melihat kejahatan yang sudah dilakukan sejak 2015, kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain," pungkas Suharyanto.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 326 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement