Sukses

Pemred Obor Rakyat: Kami Hanya Mengerjakan Tugas Jurnalistik

Dia mengatakan, seharusnya calon presiden Jokowi saat itu bisa berhati besar dengan menerima setiap informasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan wartawannya, Darmawan Sepriyossa, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Jokowi saat Pilpres 2014. Setiyardi mengatakan, saat itu dia hanya mengerjakan tugas jurnalistik.

Setiyardi menuturkan, seperti kebanyakan media, pihaknya hanya ingin melihat respons pembaca atau pasar dengan menulis soal Jokowi sebagai salah satu calon presiden saat itu.

"Ini kan tabloid Obor Rakyat sebenarnya kami sedang ingin menguji pasar dan saya latar belakang wartawan di Tempo dan media lainnya. Kita mengerjakan tugas jurnalistik," kata Setiyardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Menurut Setiyardi, tidak ada yang salah dalam penerbitan atau isi tulisan dari tabloid Obor Rakyat. Dia melanjutkan, rakyat berhak tahu siapa calon presiden yang akan dipilihnya termasuk Jokowi saat itu.

Dia mengatakan, seharusnya calon presiden Jokowi saat itu bisa berhati besar dengan menerima setiap informasi yang beredar soal dirinya.

"Istilahnya kalo dalam konteks pilpres harus tahu sejelas-jelasnya siapa presiden yang kita pilih dan harusnya berkenan dirinya (Jokowi) digali. Harus, lurah sekalipun beliau harus berkenan (diketahui) istrinya ada berapa, anak berapa dan itu tugas jurnalistik kan seperti kawan untuk menggali informasi," beber Setiyardi.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan lewat media Obor Rakyat terhadap calon Presiden Jokowi saat Pilpres 2014 siap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang nanti diagendakan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka kasus tersebut yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa mengaku siap menjalani persidangan.

Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP soal penghinaan dan penyebaran kebencian.

Video Terkini