Sukses

Pesan Menteri Yuddy untuk Penulis Obor Rakyat

Yuddy Chrisnandi menegaskan, baik Darmawan maupun Setiyardi harus menghadapi proses tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan lewat Tabloid Obor Rakyat terhadap calon Presiden Jokowi saat Pilpres 2014, Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, akan mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, yang mengenal sosok Darmawan, hanya menitip pesan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

Menteri Yuddy sempat menjadi pembicaraan banyak pihak saat Darmawan Sepriyossa diundang menjadi pembicara di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada Januari 2016. Undangan itu pun diungkapkan lewat akun Facebook Darmawan.

Dia diminta mengisi pelatihan menulis. Namun, saat mendapatkan respons negatif dari relawan Jokowi dan netizen, foto yang diposting Darmawan, dihapus.

"Ya setiap orang melakukan pelanggaran hukum, harus mempertangungjawabkan di mata hukum," ujar Menteri Yuddy saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Dia menegaskan, baik Darmawan maupun Setiyardi harus menghadapi proses tersebut. "Hukum tidak boleh tebang pilih. Dihadapi saja dengan penuh tanggung jawab," Yuddy menandaskan.

Penyidikan kasus Obor Rakyat sempat tersendat lantaran penyidik kesulitan mencocokkan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban. Saat itu, Jokowi sibuk dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu juga dinilai memfitnah Jokowi.

Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Semuanya telah dibantah Jokowi.

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis berita Darmawan Sepriyosa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik, dan Pasal 156-Pasal 157 KUHP soal penghinaan dan penyebaran kebencian.