Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berniat memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) secara bersamaan pada Juli 2016.
Â
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chirsnandi mengatakan, tunjangan tersebut akan dibayarkan jelang Lebaran.
"Gaji ke-14 itu kan THR, gaji ke-13 itu untuk anak sekolah. Nah, Lebaran itu dan anak sekolah masuknya kan Juli. Jadi diberikan sebelum Lebaran," ujar Yuddy di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Namun, Yuddy enggan menyebutkan jumlah tunjangan tersebut. Yang jelas gaji tambahan tersebut berjumlah relatif besar.
Baca Juga
"Ya besar, besar lah," pungkas Menteri Yuddy.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji ke-13, besaran THR atau gaji ke-14, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, di mana pada 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sedangkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.