Sukses

Pemred Obor Rakyat Didakwa Sengaja Menyerang Jokowi

Kedua terdakwa kasus Obor Rakyat didakwa Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan pada Jokowi saat Pilpres 2014 melalui Tabloid Obor Rakyat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan.

"Bahwa kedua terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu Ir H Joko Widodo, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, (17/5/2016).

"Hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," imbuh Zulkifli.

Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa bertemu dan membahas mengenai tulisan yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi untuk ditulis di Tabloid Obor Rakyat di antaranya sang capres merupakan keturunan Tionghoa, capres boneka, hingga ada cukong di belakang Jokowi.

Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyossa saat akan menjalani  sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Usai mendengarkan dakwaan Hakim Sinung Hermawan bertanya kepada kedua terdakwa yang ditemani pengacaranya, Hinca Panjaitan.

"Saudara kedua terdakwa sudah mendengar ya," kata hakim Sinung.

"Sudah majelis," jawab kedua terdakwa.

Hakim Sinung pun memberikan kedua terdakwa untuk menyampaikan keberatan atau tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Ya nanti Pak Ketua, kami akan pelajari bersama kuasa hukum kami, nanti baru kami bisa berikan tanggapan," jawab Setiyardi.

Hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan 2 pekan ke depan yaitu pada 2 Juni 2016. "Baik, untuk itu sidang kita tutup," ucap hakim Sinung seraya mengetuk palu sidang.

Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu juga dinilai memfitnah Jokowi.

Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Semuanya telah dibantah Jokowi.