Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini lebih murah US$ 132 dibanding tahun kemarin.
Bila dirata-rata, uang yang harus dibayar para jemaah untuk dapat menunaikan rukun Islam ke-5 tahun ini adalah Rp 34,6 juta atau senilai US$ 2.585 per jemaah (diasumsikan harga dolar Rp 13.400).
"Karena harga minyak dunia mengalami penurunan. Avtur juga ikut turun. Maka, biaya transportasi angkutan udara mengalami penurunan," jelas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng Barat, Pasar Baru, Selasa (17/5/2016).
Jika tahun lalu jemaah membayar biaya naik haji berdasarkan dinamika kurs dolar Amerika Serikat, tahun ini jemaah membayar sesuai nilai yang sudah ditetapkan Presiden dalam rupiah. Dengan demikian, kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah tak akan mempengaruhi ongkos naik haji.
"Pembayaran BPIH Tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia, Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI," terang Lukman.
Penetapan BPIH itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437 H/2016 M, yang ditandatangani sebelum Jokowi bertolak ke Korea Selatan.
Lukman menerangkan, keputusan Jokowi ini sudah melewati proses rapat dan persetujuan para anggota dewan di Komisi VIII DPR RI.
"Presiden telah memutuskan Keppres tersebut setelah sebelumnya mendapat persetujuan Komisi VIII DPR RI," kata Lukman.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah bersama DPR, lanjut Lukman, juga sepakat efisiensi pengeluaran ibadah haji dalam hal biaya pemondokan dan biaya antisipasi keselamatan.
"Setiap orang akan dikenai biaya pemondokan, dari 4.500 riyal Saudi menjadi 4.366 riyal Saudi. Biaya antisipasi emergensi yang awalnya sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 40 miliar. Konsekuensinya, kami akan memperketat kemungkinan-kemungkinan yang tidak dapat diprediksi," imbuh Lukman.
Pelayanan Meningkat
Lukman menambahkan, penurunan biaya haji tak akan mengurangi performa pelayanan Kemenag terhadap para jemaah. Ia menginstruksikan pada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil untuk meningkatkan kualitas fasilitas mulai dari jatah makan, sarana transportasi serta penginapan yang lebih baik.
"Tahun lalu, misalnya, jemaah haji hanya dapat makan 15 kali. Untuk haji tahun ini, jemaah haji mendapat makan hingga 24 kali," ucap Abdul Jamil menanggapi instruksi Menag.
Tahun ini Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota 155.200 jemaah haji reguler dan 13.600 jemaah haji khusus kepada Pemerintah Indonesia. Kemenag sendiri menerapkan dua tahap pengisian kuota jemaah di mana Pelunasan BPIH Tahap 1 dimulai sejak 19 Mei hingga 10 Juni 2016, dan Pelunasan Tahap 2 dibuka 20 sampai 30 Juni 2016.
Ketentuan pengisian kuota tahap 1 adalah memprioritaskan jemaah yang sudah melunasi BPIH tahun sebelum-sebelumnya, jemaah yang belum pernah menunaikan haji, jemaah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung sejak 9 Agustus 2016 dan 5 persen total jemaah tiap kabupaten yang belum pernah menunaikan ibadah haji serta masuk daftar tunggu pelaksanaan haji 2017.
Jika kuota haji belum terpenuhi di Tahap 1, maka Pemerintah akan kembali mengisi kuota dengan memprioritaskan jemaah yang gagal melunasi di Tahap 1, jemaah yang sudah pernah naik haji dan masuk daftar tunggu 2016, jemaah yang berusia senja (75 tahun ke atas disertai anggota keluarga atau kerabat yang mendampinginya), pendamping lansia yang sudah melunasi BPIH di Tahap 1, dan penggabungan mahram (tenda-tenda penginapan).
Terakhir, jemaah lansia beserta pendamping beserta penggabungan mahram yang sudah mendaftar sejak 1 Januari 2014.
Advertisement