Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Sunny yang memenuhi panggilan KPK, irit bicara.
Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dia hanya berkomentar singkat. "Nanti ya, nanti. Setelah di-BAP (periksa)," kata Sunny di Gedung KPK,‎ Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Sunny untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia jadi saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Diperiksa masih dalam kasus yang sama," ucap dia.
Baca Juga
Pemeriksaan Sunny ini merupakan ketiga kalinya dalam kasus dugaan suap yang sudah menjerat 3 orang sebagai tersangka itu.
Bersama bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, nama Sunny telah masuk daftar yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini. Pencegahan itu diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa waktu lalu dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Selain itu, pihak yang dicegah lainnya, yakni anak Aguan bernama Richard Halim Kusuma yang merupakan eks Presdir PT Agung Sedayu Group, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, lalu ada Geri Prasetya yang disebut-sebut perantara dari pihak Sanusi, dan Berlian Kurniawati selaku pegawai PT APL.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Advertisement
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.