Sukses

Kemenhub Bekukan Ground Handling Maskapai Lion Air dan Air Asia

Sanksi ini untuk Lion Air dan Air Asia ini berlaku mulai dari 5 hari ke depan sejak surat ini dikeluarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden lolosnya sejumlah penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 lalu berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan ground handling atau pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat hingga ke dalam terminal.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, langkah ini sengaja dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan Maskapai Lion Air.

Sebab, penumpang Lion Air JT 161 yang seharusnya diturunkan di Terminal Internasional malah diturunkan di Terminal Domestik.

"Sanksinya adalah pembekuan sementara ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta," kata Suprasetyo saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Tak hanya membekukan ground handling milik Lion Air, Prasetyo menjelaskan, Kemenhub juga membekukan ground handling milik Air Asia di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Pembekuan ini menyusul kejadian serupa yang dilakukan pesawat Air Asia QZ569 rute Singapura-Denpasar pada Senin 16 Mei 2016. Pembekuan ini, sambung dia, resmi dikeluarkan pada Selasa 17 Mei 2016 kemarin.

"Sanksi ini berlaku mulai dari 5 hari ke depan sejak surat ini dikeluarkan, sampai dengan hasil investigasi dilakukan dengan tuntas," tegas Suprasetyo.

Sementara itu, sopir bus pengantar penumpang di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta milik Maskapai Lion Air telah dipecat. Penyebabnya, si sopir disebut melakukan kesalahan menurunkan sebagian penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta, yang seharusnya diantar ke Terminal Internasional malah ke Terminal Domestik.

Video Terkini