Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Muhammad Nazaruddin dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Penundaan ini dilakukan lantaran eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum siap menyusun pembelaannya.
"Saya mohon diberikan waktu satu minggu lagi Yang Mulia," ujar Nazaruddin kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Majelis hakim pun mengabulkan permintaannya dan memberi waktu 1 minggu kepada Nazaruddin. Waktu 7 hari itu akan digunakan bagi Nazaruddin dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Baca Juga
Jaksa menilai harta kekayaan Nazaruddin itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.
Nazaruddin ‎pun menanggapi tuntutan jaksa itu dengan menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Dia mengklaim sebagian hartanya bukan berasal dari korupsi, sehingga tidak layak untuk dirampas untuk negara.
Muhammad Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Selain gratifikasi, Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup. Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.