Sukses

Daeng Azis Minta 4 Saksi Pihaknya Dihadirkan di Persidangan

Dengan kemeja putih, kopiah hitam dan sepatu putih, Daeng Azis kerap menebar senyum selama sidang berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencurian listrik di Kalijodo Daeng Azis tampil percaya diri menghadapi sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan kemeja putih, kopiah hitam dan sepatu putih, Daeng Azis kerap menebar senyum selama sidang berlangsung.

Dalam sidang yang hanya berlangsung 10 menit itu, Daeng Azis meminta empat saksi dari pihaknya turut dihadirkan. Permintaan Daeng itu pun dipenuhi majelis hakim.

"Majelis memerintahkan menghadirkan saksi yang dimintai terdakwa," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

Empat saksi permintaan Daeng Azis tersebut adalah Ari, Yanto, Sanai, dan seorang petugas PLN Welly.

Daeng Azis mengatakan, dia bergantung pada saksi tersebut. Sebab empat saksi yang dia minta adalah yang bakal meringankan dirinya.


"Saya sendiri yang mengajukan sebagai saksi kunci. Saksi ada empat, tidak ada hubungan keluarga," kata Daeng Azis.

Daeng dijerat Pasal 51 Ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Daeng kurungan penjara selama 7 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.