Liputan6.com, Jakarta - Agenda sidang kelima kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil adalah mendengarkan keterangan tiga saksi dan korban. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado AE, kehadiran mereka untuk menjelaskan kronologi kejadian.
"Ibu korban, kakak kandungnya dan korban sendiri, menerangkan kronologinya latar belakang kenapa bisa terjadi kejadian itu dan banyak hal lainnya," ucap JPU Dado di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016) malam.
Jaksa juga membawa dokumen-dokumen yang memberatkan Saipul Jamil. Dokumen akta kelahiran, dan beberapa dokumen lainnya. Menurut Dado, saat peristiwa pencabulan terjadi, korban masih berusia di bawah 18 tahun.
"Kami sudah menyampaikan akta kelahiran dan bahkan sudah dilegalisir oleh dinas kependudukan. Dengan akta kelahiran tersebut, kita bisa nilai sendiri bukti otentiknya, korban kelahiran 22 Maret 1998," ujar Dado.
Selain menunjukkan dokumen-dokumen, jaksa juga membawa barang bukti, seperti celana dalam korban, celana korban, seprai milik terdakwa Saipul Jamil dan barang bukti lainnya.
Baca Juga
Dalam persidangan selama 5 jam itu, Saipul Jamil tampak tenang. Sidang ditunda hingga besok pagi dengan agenda yang sama. Sebab, dari 15 saksi yang diajukan jaksa, baru tiga orang yang didengarkan keterangannya.
"Ada 12 lagi, kita usahakan secepatnya dan semua bisa dihadirkan," JPU menambahkan.
Keterangan tiga saksi pada sidang hari ini, semuanya memberatkan Saipul Jamil. Pedangdut itu didakwa dengan tiga dakwaan, mulai dari pencabulan, perlindungan anak di bawah umur dan pencabulan sejenis.
"Yang jelas kami optimis, bahwa perkara ini akan bisa dibuktikan," ujar JPU Dado dalam sidang Saipul Jamil tersebut.
Advertisement