Sukses

Diperiksa KPK Soal Kasus Pelindo II, Adik BW Berjalan Santai

Ini bukan pertamanya kalinya adik Bambang Widjojanto diperiksa penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Penjabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul ‎10.25 WIB, adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu terlihat santai. Kedatangan Haryadi nyaris tak disadari awak media. Sampai akhirnya dia masuk ke lobi KPK.

Namun, Haryadi enggan meladeni pertanyaan yang dilontarkan. Haryadi yang mengenakan kemeja warna biru dan celana panjang jeans itu kemudian masuk ke ruang tunggu lobi KPK.

Ini bukan pertamanya kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pada 19 Februari dan 14 Maret lalu, pria yang juga menjabat sebagai pejabat direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia diperiksa dalam kasus yang sama.

Saat itu, Haryadi juga selalu menolak menjawab pertanyaan awak media. Dia terus bungkam, termasuk ketika ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok pada Juli 2011untuk melihat pengadaan quay container crane.

Haryadi akan dikorek keterangannya sebagai saksi pada hari ini.‎ Selain Haryadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala SPI PT Pelindo II Urip Hidayat. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

"Jadi saksi untuk RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 1 tersangka, yakni RJ Lino pada 18 Desember 2015 lalu. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya itu, eks Dirut Pelindo II RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.