Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Yance divonis hukuman empat tahun penjara oleh MA.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Feri Wibisono mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan tim untuk segera mengeksekusi Yance.
"Sudah diproses, persiapan tim juga sudah, tunggu saja," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan dari MA terkait perkara yang membeli Yance. Untuk itu pihaknya pun telah memerintah Kejati Jawa Barat untuk segera bertindak.
Baca Juga
"Saya sudah minta untuk segera laksanakan eksekusi," ucap Arminsyah.
Dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016, selain menghukum penjara, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat tahun 2006 hingga 2007. Sehingga dia divonis bebas.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.