Liputan6.com, Kediri - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Surabaya memutuskan Sonny Sandra bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Pengusaha tersebut dijatuhi vonis 9 tahun kurungan penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/5/2016), selain di Kota Kediri, Sonny juga harus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan kasus yang sama. Jaksa Pengadilan Negeri Kediri menuntut Sonny 14 tahun penjara.
Baca Juga
Baca Juga
Kasus Sonny mencuat setelah tujuh orang melapor ke polisi karena telah dicabuli pengusaha tersebut.
Advertisement
Dua dari tujuh anak mencabut laporan. Belakangan diketahui Sonny telah mencabuli puluhan anak. Namun, korban yang lain tak melaporkan tindakan bejat Sonny.