Liputan6.com, Jakarta - Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggerebek rumah di Jalan Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat. Rumah berlantai dua itu diduga dijadikan sebagai klinik ilegal untuk aborsi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pemprov DKI Tienke mengatakan, penggerebekan ini berdasar banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah itu. Setelah diteliti, klinik itu memang tidak memiliki izin.
"Kami langsung mengumpulkan bukti-bukti di lokasi. Kami temukan ada praktik pengguguran," kata Tienke saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).
Saat digerebek, rumah yang disulap menjadi klinik itu hanya berisi seorang pekerja. Wanita ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
"Satu orang perempuan berinisial W kami amankan. Dia bagian administrasi dan diduga banyak mengetahui kegiatan di klinik ini. Maka itu kami bawa untuk diperiksa," dia menjelaskan.
Membakar Janin
Selain melakukan aborsi, klinik ini diduga membakar janin setelah dipaksa keluar dari rahim sang ibu. Tapi, Dinas Kesehatan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan itu.
"Itu masih didalami lagi. Kami kumpulkan barang bukti," kata dia.
Beberapa barang bukti yang ditemukan memang menunjukkan ada indikasi pembakaran janin. Hanya saja, Tienke belum mau berspekulasi soal dugaan ini.
"Jadi diselidiki dulu ya," ujar Tienke.