Liputan6.com, Jakarta - Pramudi Transjakarta yang divonis 2,5 tahun penjara, Bima Pringgas Suara, resmi mengajukan banding terkait putusan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Bima terbukti bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan pengendara motor penyerobot busway.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara dalam upaya pengajuan banding tersebut.
"Rabu kemarin kami udah jenguk, kita ada di pihak Pak Bima, kami sudah menyiapkan pengacara," ujar Budi kepada Liputan6.com di Rumah Sakit Husada, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Baca Juga
Budi mengatakan, pihak Transjakarta akan terus memberikan pendampingan baik moril dan materiil dalam membela pramudinya.
Sebelumnya, Bima dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara akibat menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot busway, Kamis 12 Mei 2016.
Kecelakaan di sekitar Stasiun Jakarta Kota itu terjadi pada Minggu 29 November 2015 siang. Awalnya, seorang pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus Transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut. Saat tertabrak, penumpang yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh.
Budi mengatakan, pramudinya tidaklah salah. Sebab busway memang diperuntukkan bagi bus Transjakarta.
"Ya salah sendiri masuk ke dalam jalur (busway)," ucap Budi.