Sukses

Rusak Metromini, Pria Berkaos Turn Back Crime Ditangkap

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pengerusakan dan ancaman penjara di bawah 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berkaos Turn Back Crime dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pria tersebut dengan membabi-buta merusak Metromini 640 rute Tanang Abang-Pasar Minggu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Metromini berpelat nomor B 7856 GD melaju dari arah Semanggi mengarah ke Pancoran, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Rumah Sakit Medistra.

Saat itu Metromini yang dikendarai Hendra (32) berebut lajur dengan mobil yang dikendarai perusak Metromini.

"Pelaku naik mobil Honda Mobilio sempat kalah, tak kebagian jalan. Lalu pelaku kesal, menyalip bus dan memalangkan mobilnya di depan bus," kata Kanit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Ade Rosa kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Setelah Metromini berhenti, kata Ade, pria berkaos yang mirip dengan kaos yang digunakan kepolisian itu menantang sopir bus berkelahi. Namun sopir Metromini tidak menghiraukannya.

Perusak itu juga sempat mengancam dengan kata-kata kasar kepada si sopir. "Kamu tahu nggak siapa saya?" ujar Ade meniru ancaman pria tersebut.

Tanpa ba-bi-bu, pria tersebut menghancurkan memecahkan kaca depan kanan, kaca spion kanan-kiri serta kaca samping kanan bus dengan kunci roda. Usai merusak Metromini, Hendra dan para penumpang melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polda Metro Jaya.

"Korban dan penumpang melapor sekitar pukul 24.00 WIB dan kami langsung merespons cepat karena adanya keterangan pelaku diduga polisi," jelas Ade.

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Resmob Polda Metro Jaya langsung mengejar pria berkaos Turn Back Crime tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan saksi mata, pira tersebut akhirnya ditangkap di rumah kekasihnya, Pancoran Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, sekitar pukul 02.30 WIB.

Hasil pemeriksaan, perusak bernama Angga Ardian Ola (21). Dia dijerat pasal pengrusakan dengan ancaman di bawah 1 tahun.

"Kalau soal baju Turn Back Crime, dia ngakunya dapat dari polisi Ciputat," ujar Ade.