Sukses

Ombudsman Rekomendasi Penundaan Rencana Penataan Kawasan Dadap

Namun, ada beberapa catatan di akhir pertemuan antara Pemkab Tangerang dan warga Dadap di Kantor Ombudsman tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penertiban lokalisasi dan penataan permukiman kampung nelayan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, bakal ditunda. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Ombudsman.

"Saya rasa enggak perlu gusur-menggusur. Perlu diluruskan, ini adalah penertiban lokalisasi dan penataan kampung nelayan. Hal tersebut ditunda terlebih dulu, sampai ada dialog selanjutnya dengan warga," ucap anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah di kantor lembaga tersebut, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Ada beberapa catatan di akhir pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Dadap di Kantor Ombudsman tersebut. Di antaranya, Ombudsman berpendapat perlu adanya perencanaan yang melibatkan warga Dadap dan banyaknya proses yang simpang siur.

"Harus ada bersedia duduk bersama, dibicarakan terlebih dulu. Lakukan sosialisasi dan mediasi dari awal lagi, kami akan kawal sampai tuntas," kata Alamsyah.

Setelah pertemuan ini, Alamsyah mengaku pekan depan Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi dari hasil pertemuan hari ini. Hal tersebut dilakukan sebagai memperkuat putusan yang dikeluarkan hari ini.

Sementara di tempat yang sama, Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengaku menerima keputusan Ombudsman tersebut. "Kami menerima hasil rekomendasi tersebut, dan tentu saja siap melaksanakannya."

Diwarnai Aksi Protes

Pertemuan antara Pemkab Tangerang dan warga Dadap di kantor pusat Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, sempat diwarnai dengan aksi protes ratusan orang yang mengatasnamakan perwakilan warga Dadap.

Dengan membawa puluhan spanduk dan reklame yang mayoritas bertuliskan penolakan penertiban kawasan prostitusi Dadap, memenuhi pintu depan kantor tersebut. Beberapa perwakilan massa bergantian berorasi menyuarakan penolakan mereka.

"Jelas kami menolak. Kami merasa tidak pernah diajak berbicara," kata Waisul Kurnia (32), salah seorang warga.

Warga Kampung Nelayan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, berunjuk rasa di depan Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/5/2016). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Untuk itu dia meminta Ombudsman sebagai lembaga yang netral bisa menengahi konflik antara warga dan Pemkab Tangerang. "Pertemuan tengah berlangsung di atas, kami minta hasil yang memihak kepada kepentingan orang banyak," ujar Waisul.

Warga di kampung nelayan di Dadap menuding Bupati Ahmed Zaki Iskandar tak pernah melibatkan mereka dalam rencana penertiban dan penataan. Sebab, jika penertiban tetap dilakukan, maka 3.000 jiwa warga Dadap akan kehilangan 418 bangunan tempat tinggal.