Sukses

Nyanyian Ojang Ungkap Suap Pengamanan Perkara BPJS di Subang

Bahkan, Ojang sendiri sudah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus BPJS.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Subang, Ojang Sohandi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam beberapa kali pemeriksaan, Ojang pun 'bernyanyi'.

Nyanyian merdunya diterima penyidik KPK. Dimana isi syairnya adalah sejumlah aparat penegak hukum yang menerima gratifikasi dari dirinya. Hal itu sudah disampaikan Ojang ke penyidik KPK.

"Iya (Ojang sebut sejumlah penegak hukum terima gratifikasi) dan dari saksi-saksi lainnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
‎
Bahkan, Ojang sendiri sudah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat.

 

Kata Rohman, pengajuan JC dilakukan lantaran Ojang ingin mengungkap aliran uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.

"Tujuannya ingin mengungkap uang yang Rp 1,4 miliar," ucap Rohman ketika dihubungi.

Menurut Rohman, uang itu yang dikatakan Nurkholim, kuasa hukum Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro, sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana BPJS Dinkes Subang. Namun sampai saat ini uang Rp 1,4 miliar itu tak ada kejelasan di mana rimbanya.

"Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan (uang itu kemana)," ujar Rohman.

Rohman menambahkan, kliennya telah membeberkan semua terkait uang Rp 1,4 miliar itu kepada penyidik KPK. Termasuk hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara dirinya juga sudah disampaikan.

"Semuanya sudah ada dalam BAP Pak Ojang, Jum'at kemarin," ujar dia.

Kasus dugaan korupsi dana BPJS di Dinkes Subang berawal saat Polda Jabar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik sebagai tersangka.

Pada 11 Mei 2016 lalu, Budi dan Jajang kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung masing-masing dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dalam dana BPJS sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

KPK pun melakukan operasi tangkap tangan dan kemudian menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.

Politikus PDIP itu diduga memberi suap kepada jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Jajang Abdul Holik.

Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini juga diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam pusaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.‎

Selain memberi suap, KPK juga menduga kuat Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.