Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri A (33) dan L (31) ditangkap penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan karena menjual film porno yang mereka mainkan. Mereka diduga melanggar Undang-undang Pornografi karena mengeksploitasi hubungan seksual keduanya kepada para pengguna jasa. Lalu apa motif pasangan tersebut?
"Mereka punya dua balita, mereka terhimpit ekonomi," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murgiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/5/2016).
Karena keduanya ditahan kepolisian, dua balita tersebut saat ini berada di orangtua tersangka. Menurut Murgiyanto, pasangan tersebut sudah melakoni layanan seksual sejak satu tahun lalu.
Baca Juga
"Suaminya sudah tidak bekerja, tapi istrinya masih bekerja. Tapi gaji mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup," kata dia.
Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan kasus ini. Keduanya ditangkap Kamis 19 Mei 2016 malam, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap kasus ini.
Keduanya diancam dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun pasal 34 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sementara pasal 36 berbunyi, "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."