Sukses

Kuak Gratifikasi Bupati Subang, Penyidik Jaksa-Polisi Diperiksa

Ada sejumlah aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi tak hanya disangka memberi suap dalam pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Kepala daerah bagi masyarakat Subang itu juga diduga memberi gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Guna menguak lebih jauh dugaan gratifikasi itu, KPK pun mengagendakan pemanggilan terhadap aparat penegak hukum. Mereka adalah HU Yusuf Hamdani dan Rohadi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Yusuf merupakan penyidik penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang 2014. Sementara Rohadi adalah penyidik kepolisian.

Ada sejumlah aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Bahkan, Ojang sudah membeberkan para penerima gratifikasi itu kepada penyidik KPK.

"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi (oleh aparat penegak hukum)," kata Yuyuk kemarin.

Indikasi penerimaan gratifikasi itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada kasus itu, KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Subang itu diduga memberi suap kepada jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.

Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam puasaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
 
KPK juga menduga kuat Ojang Sohandi menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.‎