Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mendukung usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendukung peraturan daerah (perda) miras di Daerah. Dirinya memandang, Kemendagri telah berperan positif dalam memperkuat usaha pemerintah daerah (pemda) mencegah dampak miras yang sudah semakin mengkhawatirkan.
"Minuman keras (miras) secara faktual telah menyebabkan banyak dampak buruk di berbagai daerah. Dari mulai tindakan kriminal, konflik sosial, hingga jatuhnya korban jiwa. Kemunculan berbagai macam perda miras yang membatasi hingga melarang, merupakan bentuk reaksi atas kegelisahan terkait masalah tersebut," Disampaikan Farouk Muhammad dalam keterangan persnya kepada media pada hari senin (23/5) di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5) mengklarifikasi isu terkait pencabutan perda miras olehnya, dirinya menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras). Menurut dia, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan. Ia justru meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Farouk yang menuntaskan Master of Criminal Justice Administration dari OCU USA ini menyambut baik pernyataan Mendagri dan menghimbau agar semua daerah mengambil kebijakan serupa, minimal mengendalikan peredaran bebas alkohol.
Pembatasan terhadap miras sudah menjadi keharusan, di negara-negara barat sekalipun jual beli minuman keras sangat terkendali. Tidak diperdagangkan dengan bebas, tetapi hanya di toko-toko khusus dan hanya boleh dijual untuk orang dewasa dalam jumlah yang sangat terbatas. Demikian pula, peredaran miras di hotel-hotel hanya berdasarkan order.
"Dalam proses penyusunan Perda miras harus mempertimbangkan kearifan lokal yang ada, mekanisme yang tepat, dan beragam dampak sosial miras yang sangat mengkhawatirkan," ucap Farouk yang juga Ketua Majelis Percepatan Pembangunan Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).
Sebagai informasi, Pengaturan tentang minuman beralkohol di tingkat nasional telah diatur oleh beberapa peraturan yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 492, 536, 537, 538 dan 539, serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
(*)