Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berencana menjadikan jalan-jalan protokol yang semula diterapkan aturan 3 in 1 menjadi lokasi penerapan sistem satu arah.
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan sistem ini merupakan sistem transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Pagi pas jam-jam tertentu khusus dari selatan ke utara. Sorenya dari utara ke selatan," ujar Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (23/5/2016).
Nantinya sistem satu arah yang akan diberlakukan di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Sistem itu hanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat.
Baca Juga
Andri mencontohkan, bila pada pagi hari penerapannya berlaku untuk arah selatan ke utara, maka kendaraan dari arah utara ke selatan harus lewat jalan lain.
"Kecuali Transjakarta. Kalau Transjakarta dipastikan tetap beroperasi normal," ucap Andri.
Nantinya, bila sistem ini diberlakukan, Andri memastikan rencana penerapan ganjil genap tidak dilanjutkan di DKI Jakarta. "Sekarang masih terus kita kaji bersama dengan kepolisian," Andri menandaskan.